Download Aplikasi SSP Pajak BOS Otomatis Format Excel - Bagi bendahara BOS niscaya sudah tidak abnormal lagi dengan istilah SSP (Surat Setoran Pajak). SSP merupakan bukti pembayaran pajak yang berupa formulir yang dikirim ke kas negara melalui daerah pembayaran yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Kaitannya dengan Pajak, admin akan membagikan aplikasi untuk mempermudah bendahara BOS dalam pembuatan laporan, yakni Aplikasi SSP Pajak.
Sekedar mengenal lebih jauh wacana SSP pajak. Bentuk dan isi formulir SSP yakni sebagaimana yang ditepkan dalam lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 wacana Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
Formulir SSP dibentuk dalam rangkap empat, dengan peruntukan sebagai berikut:
- Lembar ke-1: untuk arsip Wajib Pajak (WP);
- Lembar ke-2: untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- Lembar ke-3: untuk dilaporkan oleh WP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
- Lembar ke-4: untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Pos Persepsi).
[Preview File]
Ketentuan wacana SSP (Surat Setoran Pajak)
1. Apabila diperlukan, SSP sanggup dibentuk dalam rangkap lima dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Tata cara pengisian formulir SSP dilakukan menurut Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.
3. Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan menurut Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.
4. Wajib Pajak sanggup mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP sebagaimana dimaksud di atas.
5. Satu formulir SSP hanya sanggup dipakai untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak dengan memakai satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran.
6. Dikecualikan dari ketentuan ini, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) aksara a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sanggup membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP. Kriteria WP yang demikian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2007.
Download Aplikasi SSP Pajak BOS Otomatis Format Excel ini cukup gampang dipakai alasannya yakni memakai Microsoft Excel. Untuk mendownloadnya silahkan kunjungi link berikut ini :
Advertisement