Download Juknis Sertifikasi Guru 2016 Pola PLPG dan PF Edisi Revisi 2 - Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan semenjak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapat hasil yang lebih baik.
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon akseptor mulai tahun ini memakai batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.
Pedoman ini merupakan revisi kedua yang berisi aturan dan mekanisme proses penetapan akseptor sertifikasi guru. Dimulai dari isu daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, dan aktivitas penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di sentra dan di daerah. Salah satu bab penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru yaitu proses rekrutmen dan penetapan calon akseptor sertifikasi guru.
[Preview File]
Untuk itu diharapkan sebuah pedoman yang sanggup menjadi pola bagi semua unsur tersebut. Terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru Ditjen GTK dan Ditjen Belmawa serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan akseptor sertifikasi guru ini.
A. Latar Belakang
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional wajib mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) mendefinisikan bahwa profesional yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan sanggup meningkatkan martabat dan kiprahnya sebagai biro pembelajaran. Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan semenjak tahun 2007 melalui aktivitas sertifikasi guru dalam jabatan sesudah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 ihwal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan aturan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah
Adapun daftar isi pedoman sertifikasi guru tahun 2016 sebagai berikut.
PEDOMAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2016
- Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta
- Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru
- Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio
- Buku 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan
- Buku 5 Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru
Latihan Profesi Guru (PLPG) dalam Jabatan Tahun 2016
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Sasaran
E. Ruang Lingkup Pedoman
Bab II Sertifikasi Guru
A. Alur Sertifikasi Guru
B. Prinsip Sertifikasi Guru
Bab III Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
A. Sasaran
B. Persyaratan Peserta
C. Penetapan Peserta
D. Penomoran Peserta
Bab IV Prosedur Operasional Standar Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru
B. Tahap Penetapan Pola Calon Peserta Sertifikasi Guru
C. Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru
D. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru
E. Peran dan Tanggung Jawab Unit Terkait
Bab V Pengendalian Program
A. Ruang Lingkup Pengendalian
B. Pemantauan Program
C. Unit Pelayanan Masyarakat
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 : Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi
Lampiran 2 : Kode Bidang Studi Sertifikasi
Lampiran 3 : Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota
Lampiran 4 : Contoh Format A1
Lampiran 5 : Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas
Lampiran 6 : Format Pakta Integritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Lampiran 7 : Jadwal Kegiatan Sertifikasi Guru 2016 Terbaru
Lampiran 8 : Petunjuk Teknis Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG)
Silahkan Download Juknis Sertifikasi Guru 2016 Pola PLPG dan PF Edisi Revisi 2 di tautan di bawah ini :
[ Download ]
Advertisement