Info Terbaru 2022

Guru Harus Tersertifikasi Dari Kemdikbud Batas Final 31 Desember 2015

Guru Harus Tersertifikasi Dari Kemdikbud Batas Final 31 Desember 2015
Guru Harus Tersertifikasi Dari Kemdikbud Batas Final 31 Desember 2015
Selamat Malam Bapak/Ibu Guru , kali ini kami mencoba membagikan  sebuah kabar dan informasi ihwal Undang-undang yang mensyaratkan supaya seluruh Guru Jenjang SD hingga Sekolah Menengan Atas yang belum mendapat Sertifikasi Pendidik dari Kemdikbud supaya pada tamat tahun 2015 sudah tersertifikasi dari kemdikbud , untuk lebih jelasnya silahkan simak beritanya .....

Baca Juga : Beasiswa S-2 dari Kemdikbud untuk Guru SMP



sebuah kabar dan informasi ihwal Undang Guru harus Tersertifikasi Dari Kemdikbud batas Akhir 31 desember 2015


Catatan :
"Jika hingga 31 desember 2015  masih ada guru yang belum tersertifikasi ,maka akan kehilangan hak keprofesionalannya atau tidak lagi dapat menjalankan profesi nya sebagai guru "
Kemdikbud juga berencana akan memperpanjang waktu dengan mempertimbangkan untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti Perpu ( Peraturan Perundang-undangan ) yang didalamnya mengatur atas Undang-Undang N0 .14 tahun 2015 ihwal guru dan dosen . 

Sekian informasi dan beritanya semoga ada keuntungannya  buat Bapak/Ibu Guru semuanya.....
" Salam Edukasi "
Advertisement

Iklan Sidebar