Ini Alasan Kemendikbud Terapkan Sistem Zonasi PPDB Tahun 2017/2018 - Kemendikbud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Dalam permendikbud tersebut, diatur mengenai sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam mendapatkan calon peserta didik baru.
Berikut ini Juknis Sistem Zonasi penerimaan peserta didik gres ( PPDB ) Tahun 2017/2018 :
Download Juknis PPDB Sistem Zonasi 2017 Arahan Kemendikbud RI
Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah kawasan sesuai dengan kondisi di kawasan tersebut. Kemudian sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah kejuruan (SMK).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sistem zonasi merupakan implementasi dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan.
Dalam Permendikbud ini memang disebutkan bahwa seleksi PPDB pada kelas VII SMP dan kelas X SMA/SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar. Urutan prioritas itu ialah sebagai berikut:
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan jalan masuk layanan pendidikan. PPDB sanggup dilakukan dengan dua acara. Pertama, registrasi melalui jejaring (daring/online), yaitu melalui laman (website) resmi PPDB kawasan masing-masing. Kedua, registrasi melalui luring (luar jaringan/offline), yaitu dengan mendaftar pribadi ke sekolah. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan warta PPDB, antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru.
Masyarakat dibutuhkan sanggup mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota masing-masing. Pengaduan terkait PPDB juga sanggup melalui laman: http://ult.kemdikbud.go.id
Sumber: Kemendikbud
Berikut ini Juknis Sistem Zonasi penerimaan peserta didik gres ( PPDB ) Tahun 2017/2018 :
Download Juknis PPDB Sistem Zonasi 2017 Arahan Kemendikbud RI
Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah kawasan sesuai dengan kondisi di kawasan tersebut. Kemudian sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah kejuruan (SMK).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sistem zonasi merupakan implementasi dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan.
“Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,” ujar Mendikbud dalam program Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Rabu (7/5/2017). Acara sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 200 kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Dalam Permendikbud ini memang disebutkan bahwa seleksi PPDB pada kelas VII SMP dan kelas X SMA/SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar. Urutan prioritas itu ialah sebagai berikut:
- Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
- Usia
- Nilai hasil ujian sekolah (untuk lulusan SD) dan Surat Hasil Ujian Nasional atau SHUN (bagi lulusan SMP)
- Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan kawasan masing-masing.
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan jalan masuk layanan pendidikan. PPDB sanggup dilakukan dengan dua acara. Pertama, registrasi melalui jejaring (daring/online), yaitu melalui laman (website) resmi PPDB kawasan masing-masing. Kedua, registrasi melalui luring (luar jaringan/offline), yaitu dengan mendaftar pribadi ke sekolah. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan warta PPDB, antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru.
Masyarakat dibutuhkan sanggup mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota masing-masing. Pengaduan terkait PPDB juga sanggup melalui laman: http://ult.kemdikbud.go.id
Sumber: Kemendikbud
Advertisement