Persatuan Guru Republik Indoensai ( PGRI ) sebagai payung besar guru di seluruh tanah air kembali mengingatkan pemerintah untuk segera menuntaskan sertifikasi guru.
Menurut ketua Umum PGRI Sulistiyo, hungga hari pemerintah belum sanggup memenuhi kewajiban kepada guru sesuai dengan Undang-Undang No 14 tahun 2005 ihwal guru dan dosen , serta Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 ihwal Guru , Padahal sesuai dengan UU bahwa sertifikasi guru harus tuntas 10 tahun semenjak di undangkan , yang artinya ,batas selesai sertifikasi guru selesai tahun ini ( 2015 ).
Dari 3.015.315 guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) yang terdata di Kemdikbud gres sekitar 1,6 Juta saja yang sudah bersertifikasi . bearati , masih ada sekitar 1,4 juta guru yang belum bersertifikasi.
" Para guru merasa dirugikan dengan perlakuan pemerintah . Karena ini menyangkut pinjaman Guru . sedangkan guru yang bersertifikasi berhak mendapat pinjaman sementara banyak guru yang be,um mendapat giliran pinjaman sertifikasi sebab kuota yang berkurang "
Ketua PGRI Sulistiyo mempertanyakan bagaimana jikalau hingga selesai tahun ini masih ada guru yang belum bersertifikasi , Apakah cukuo dengan sisa 6 bulan melaksanakan sertifikasi kepada sisa gurr ? Atau apakah akan diperpanjang satu hingga dua tahun lagi atau bagaimana ? sementara dengan alasan anggran , kuota sertifikasi tahun ini hanya 60 ribuan saja, Turun dari tahun sebelumnya yang kuotanya mencapai 250 ribu.
Menanggapi kegalaun yang terjadi pada para guru , Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Pranata yang gres saja dilantik Mendikbud di Jakarta kemarin berjanji akan segera menuntaskan masalah sertifikasi Guru .
Baca Juga Tentang : Pelantikan Pejabat Eselon I di Lingkungan Mendikbud
"Kita akan lihat kembali siapa yang berhak dan yang tidak berhak . Artinya berhak itu dilihat dari periodenya apaah yang diangkat dari sebelum tahun 2005 sudah selesai apa belum disertifikasi. Tahun ini kita punya kuota 70 ribu gres 63 ribu memenhi persyaratan artinya masih ada PR disitu " Jelasnya uasi dilantik.
Selanjutnya berdasarkan Pranta guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat perlu dilakuakan kegiatan afirmasi " hingga 2019 Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN) kita akan lakukan percepatan" Janjinya.
Baca Juga Tentang : Sertifikasi tahun 2015
Pranata juga menyebut masalah kompetensi juga menjadi duduk masalah . Education Sector Capacity anf Development Partnership ) ACDP sudah mengkaji . jadi kita akan memprioritaskan memperkuat sitem uji kompetensi guru. Satndarnya juga harus kita perhatikan . Kalau uji Kompetensi balasannya kurang cantik tentu harus ada treatment untuk meningkatkan kompetensi Guru.termasuk juga dengan mengkaji ulang sertifikasi khusunya bagi guru yang berhak tetapi belum mendapat haknya itu.
"Akan diprioritaskan siapa mereka yang diangkat sebelum UU diundangkan kedua ialah mereka yang diangkat sesudah 2005 kita akan cari sebab yang diangkat sebelum 2005 kita tahun ini punya kuota 70 ribu tetapi gres diperoleh 63 ribu , Makara masih ada slot disitu. Kedua mereka yang sudah diangkat sesudah 2005 kita cari dan buat kegiatan afirmasi biar mereka dengan PLPGnya selesai ".Sekian Informasi dan beritanya semoag sanggup bermanfaat buat kita semua ..terima kasih
Advertisement