Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Non PNS - Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan yaitu legalisasi terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. Pemberian Kesetaraan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Non PNS Sebagai Perubahan Atas Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014.
" Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yaitu guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah menerima persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melakukan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah tempat serta melakukan kiprah pokok sebagai guru."
Adapun Prosedur pengusulan tunjangan kesetaraan sebagai berikut :
A. Kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
B. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri /pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian;
C. Kepala Madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut; atau
D. Kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada kepala distributor yang menangani kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.
Point-Point diatas merupakan isi secara garis besar "Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru NON PNS" , untuk lebih terperinci dan lengkap mengenai Permendikbud no 12 tahun 2016 silahkan download filenya di tautan link di bawah ini :
[ Download ] Peremendikbud Nomor 12 Tahun 2016
Advertisement