Untuk tahun ini 2015 , maraknya gosip wacana surat edaran Penerima Dana Jasa / Upah yang diterima Dinas Masing-masing Kota/Kabupaten menjadi gosip terhangat yang di peruntukan untuk para Guru dan Tenaga Usaha ( TU ) juga OPS ( Operator Sekolah ) yang statusnya masih GTT ( Guru Tidak tetap ).
Persyaratan dan Lampiran Usulan Tunjangan Guru Tidak Tetap ( GTT ) dan Operator sekolah ( OPS ) / Tenaga Usaha ( TU ) |
A . Persyaratan yang harus di lengkapi bagi calon akseptor Dana Jasa / Upah Antara lain sebagai berikut :
- Tata Usaha yang di usulkan minimal berijazah Sekolah Menengan Atas Sederajat
- Masa Kerja Honor minimal TMT Nopember tahun 2012 secara berturut-turut tanpa Putus
- Untuk Tata Usaha di utamakan di bidang Administrasi , Operator Sekolah ,Perpustakaan dan Laboratorium
- Penerima Dana Jasa/Upah TU harian lepas sesuia dengan kebutuhan Jumlah Siswa setiap Sekolah
B. Lampiran Usulan Guru dan TU harian Lepas Sebagai Berikut :
- Mengisi Daftar Ususlan Guru dan Tenaga Usaha Harian Lepas
- Melampirkan Format S1,S2,S3,S4,dan S5
- PotoCopy SK Pertama kali Tugas Di sekolah
- PotoCopy SK Pembagian Tugas Mengajar 2 tahun terakhir ialah 2012/2013 dan 2013/2104 yang telah dilegalisir Kepala Sekolah.
Untuk lebih jelasnya wacana Lampiran Usulan Guru dan Tenaga Usaha silahkan download di bawah ini
Advertisement