Keputusan Menteri Agama Kesatuan Republik Indonesia No 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang bersertifikat Pendidik .
Dalam keputusan ini telah ditetapkan bahwa pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang sudah mempunyai Sertifikat Pendidik merupakan pola bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan memutuskan beban kerja guru yang sudah lulus Sertifikasi semoga Tunajangan Profesinya sanggup dibayarkan.
Dengan adanya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal No DJ.I/DT.I.I/166/2012 Tentang Pedoman Teknis penghitungan beban kerja Guru RA / Madrasah dinyatakan tidak berlaku lagi / dicabut.
Dalam Keputusan Menteri Agama no 103 Tahun 2015 , Tugas Tambahan pada Madrasah yang sanggup di hitung sebagai beban kerja Guru yaitu sebagai berikut :
- Kepala Madrasah
- Wakil Kepala Madrasah
- Pembina Asrama ( Khusus Madrasah Berasrama )
- Ketua Program Keahlian
- Kepala Perpustakaan
- Kepala Laboratorium
- Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi ( MA Program Keterampilan dan MAK )
- Wali kelas
- Guru Piket
Kegiatan Ekstrakurikuler yang sanggup diperhitungkan sebagai jam tatap Muka :
- Pramuka
- Organisasi Intra Sekolah
- Palang Merah Remaja ( PMR )
- Olimpiade /Lomba Mata Pelajaran
- Kafya Ilmiah Remaja ( KIR )
- Olahraga
- Kesenian
- Keagamaan Islam
- Pasukan Pengibar Bendera ( Paskibra )
- Pencinta Alam
- Jurnalistik / Fotografi
- Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS )
- Kewirausahaan
Kriteria kiprah pemanis yang disertakan sebagai berikut :
- MTs dam MA yang mempunyai paling sedikit 9 Rombel sanggup mengangkat paling banyak 4 orang wali kepala sekolah madrasah
- Wakil kepala pada RA dan MI tidak dihitung sebagai kiprah tambahan
- Jumlah Ketua kegiatan keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama dengan jumlah kegiatan keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan.
- Jumlah kepala perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah yang mempunyai perpustakaan madrasah.
- Jumlah kepala laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyak jenis laboratorium yang dimiliki
Penetapan Beban Kerja
- Penetapan beban kerja untuk setiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas ( STKMT ) dan diterbitkan oleh tiap -nan Kepala Madrasah atau Satuan Pendidikan lainnya yang menjadi kawasan guru melakukan Tugasnya.
- Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total /kumulatif tetap terpenuhi berbentuk Suat Keterangan Beban Kerja ( SKBK ) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten /Kota Bagi :
- Guru Madrasah yang berstatus PNS Kementrian Agama yang ditugaskan pada madrasah swasta.
- Guru Madrasah yang berstatus guru PNS padfa instansi lain yang dituaskan pada madrasah Swasta.
- Guru Madrasah yang berstatus bukan PNS , tapi merupakan guru tetap yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeri.dan
- Guru pada madrasah Ibtidaiyah
Jadwal Sertifikasi di Lingkungan Kemenag Tahun 2015
Berdasarkan Direktur Jendral Pendidikan Agama Islam Kemenag No Dt.1.1/2/PP.00.B/2015 wacana langkah -langkah Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2015 di lingkungan Kemenag RI disampaikan Bahwa :
Ploting calon penerima pada LPTK dilaksanakan tanggal 1-10 Juli 2015 . dengan rangking menurut Urutan :
- Usia
- Masa Kerja
- Golongan
Seluruh Guru PNS yang TMT nya sebelum 1 Juni 2006 wajib terangkut sebagai calon penerima sertifikasi tahun 2015.
Penetapan SK penerima sertifikasi Guru dilaksanakan tanggal 13-15 Juli 2015 . Data penerima yang tercantum di dalam %k sepenuhnya akan mengacu pada data penerima pengganti dilaksanakan sepanjang bulan Agustus s/d September 2015 pada sistem AP2SG yang mengacu pada data pemanis 10% Kuota awal ...
Sekian Informasi dan beritanya , semoga sanggup bermanfaat khusunya buat saya sendiri umunya bapak/Ibu guru yang selalu yang hormati .....terim kasih
Advertisement