Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, dan membimbing - Beberapa hari waktu kemudian kita sempat dihebohkan dengan kejadian-kejadian memilukan mengenai nasib guru yang terus menerus menerima perlakuan yang tidak semestinya. Dari mulai cukur paksa, memenjarakan guru hingga memukul/menampar guru itu sendiri. Pada permasalahan ini, kita memang sanggup melihat beberapa aspek yang perlu kita kaji terlebih dahulu. Apa itu murni kesalahan guru atau memang sebaliknya. Untuk itu PP (Peraturan pemerintah) wacana guru yang sebagaimana sudah diterapkan dari tahun 2008
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kualifikasi Akademik ialah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di daerah penugasan.
Sertifikasi ialah proses derma akta pendidik untuk Guru. Sertifikat Pendidik ialah bukti formal sebagai ratifikasi yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
[Preview File]
Gaji ialah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara bersiklus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Organisasi Profesi Guru ialah perkumpulan yang berbadan aturan yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk membuatkan profesionalitas Guru.
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama ialah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan menurut peraturan perundang-undangan.
Guru Tetap ialah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus- menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau Pemda serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU [ Download ]
Advertisement