PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2015
TENTANG
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik yaitu proses pengumpulan informasi/data ihwal capaian pembelajaran akseptor didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terpola dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru melalui penugasan dan penilaian hasil belajar.
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan yaitu proses pengumpulan informasi/data ihwal capaian pembelajaran akseptor didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terpola dan sistematis dalam bentuk penilaian selesai dan ujian sekolah/madrasah.
Satuan Pendidikan yaitu Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).
[Preview File]
Penilaian Akhir yaitu acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik pada selesai semester dan/atau selesai tahun.
Ujian Sekolah/Madrasah yaitu acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai pengukuhan prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yaitu kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Kurikulum 2013 meliputi:
a. Menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan;
b. KKM yang harus dicapai oleh akseptor didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
c. Penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
d. Penilaian Akhir mencakup Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
e. Hasil penilaian perilaku dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
f. Hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
g. Laporan hasil penilaian pendidikan pada selesai semester, dan selesai tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
h. Kenaikan kelas dan/atau kelulusan akseptor didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Point - point di atas yaitu isi sebagian besar dari isi Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH. untuk lebih jelasnya tentang Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Baru silahkan download file nya di tautan di bawah ini :
Download File Guru
Advertisement